Penyederhanaan persyaratan yang diberlakukan dalam berbagai bentuk layanan publik satu demi satu mulai menjadi kenyataan, tak terkecuali dalam bidang layanan pengurusan paspor umrah. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan, saat ini rekomendasi (Rekom) Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jemaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air” ungkap Silmy pada Kamis (23/02/2023).
Untuk diketahui oleh publik, bahwa pada awalnya syarat Rekom Kemenag dalam pengurusan Paspor Umrah adalah murni aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi, bukan keinginan atau permintaan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Bahwa kemudian pada akhirnya saat ini syarat tersebut telah dicabut, juga Dirjen Imigrasi yang melakukannnya. (Jadi teringat lirik sebuah lagu: Kau yang memulai, Kau yang mengakhiri)
Pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Sebelumnya, syarat Rekom Kemenag ini menjadi bahasan tersendiri dalam forum audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).
Pasca kebijakan dicabutnya Syarat Rekom Kemenag ini, Dirjen Imigrasi menegaskan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. “Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya”, pinta Dirjen Imigrasi.
Pemastian kepulangan jemaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Post a Comment for "Alhamdulillah, Rekom Kemenag Kini Tak Lagi Jadi Syarat Pengurusan Paspor Umrah"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.