1. Dengan berlakunya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, maka peraturan yang akan dicabut adalah...
2.Yang benar terkait skrining riwayat kesehatan adalah sebagai berikut, kecuali…
3.Skrining berikut yang dijamin dalam program JKN setahun sekali dan masuk ke dalam kapitasi adalah…
4. Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui…
5. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan berisiko adalah…
6. Pernyataan yang tidak sesuai terkait skrining kesehatan tertentu adalah...
7. Yang benar terkait pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi pada penyakit Thalassemia adalah…
8. Yang tidak termasuk pelayanan Penapisan/ Skrining Kesehatan Tertentu adalah…
9. BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin pelayanan yang telah dijamin oleh program lain. Pernyataan ini tertuang dalam peraturan…
10. Peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis melalui Prolanis meliputi penyakit…
11. Biaya pemeriksaan atas Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu berikut ini termasuk ke dalam komponen Tarif Kapitasi...
12. Penyakit-penyakit berikut yang termasuk ke dalam penyakit kronis yang dikelola melalui PRB adalah…
13. Jenis pemeriksaan penunjang bagi Peserta Prolanis DM tipe 2 yang dapat dilakukan sesuai indikasi medis adalah…
14. Berikut ini yang termasuk ke dalam manfaat pelayanan Prolanis, kecuali…
15. Yang tidak benar terkait pemeriksaan penunjang PROLANIS adalah…
16. Peserta berhak mendapatkan layanan terapi krio jika…
17. Hasil Skrining Riwayat Kesehatan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 dapat berupa…
18. Salah satu perubahaan yang terdapat pada Peraturan BPJS Nomor 3 Tahun 2024 adalah jumlah penyakit yang dilakukan skrining riwayat kesehatan, yaitu…
19. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal…
20. Peserta dengan kriteria perempuan, berumur ≥ 40 tahun, memiliki risiko PPOK dan belum terdiagnosa PPOK, maka berhak untuk mendapatkan pemeriksaan penapisan berupa…
21. Pelayanan Skrining Diabetes Mellitus (DM) dan IVA pada kegiatan UKBM (Posyandu, Posbindu, dll), maka pembiayaan termasuk dalam penjaminan Program Pemerintah atau Program lainnya (tidak dijamin dalam Program JKN).
22. Masa penjaminan pelayanan Skrining DM dan IVA oleh BPJS Kesehatan dimulai sejak ditandatanganinya Berita Acara dan dapat berlaku mundur sampai dengan batas masa berlaku tahun anggaran berjalan.
23. Kementerian Kesehatan telah menetapkan kriteria rujuk balik peserta sebagai acuan dalam merujuk balik peserta yang kondisinya sudah stabil.
24. Pemeriksaan kadar Hemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri dilakukan dengan kriteria usia > 12 tahun sampai dengan 18 tahun.
25. FKTP wajib melakukan pemantauan status kesehatan Peserta Prolanis agar status kesehatan Peserta terkendali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan minimal 1 kali setiap bulan.
Post a Comment for "Tes Pemahaman Anda Tentang Skrining Kesehatan dalam Program JKN, Ayo Ikuti Kuisnya!"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.