Salah Satu Konten Menyesatkan. |
Karawang,
15 Januari 2025 –
Beredar informasi menyesatkan di media sosial yang menyebutkan bahwa kelas 1,
2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus serta iuran BPJS digratiskan untuk tahun 2025.
Informasi tersebut dipastikan sebagai hoaks oleh BPJS Kesehatan.
BPJS
Kesehatan melalui klarifikasi resminya menyampaikan bahwa hingga saat ini,
ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Besaran iuran untuk peserta segmen
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tetap berlaku, yaitu:
- Kelas 1: Rp150.000 perjiwa perbulan
- Kelas 2: Rp100.000 perjiwa perbulan
- Kelas 3: Rp35.000 perjiwa perbulan
Terkait
pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Perpres Nomor 59
Tahun 2024, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa regulasi teknis masih dalam tahap
penyusunan oleh Kementerian Kesehatan. Hingga kini, belum ada peraturan turunan
yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Untuk
masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar (atau didaftarkan) sebagai peserta segmen yang iurannya ditanggung
pemerintah, mekanisme pendaftaran tetap melalui Dinas Sosial setempat sesuai
dengan aturan yang berlaku.
BPJS
Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi
melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan tidak mudah percaya pada informasi yang
beredar di media sosial tanpa sumber yang valid.
Cek
kebenaran informasi Anda di situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi layanan
resmi BPJS Kesehatan untuk informasi lebih lanjut.
Post a Comment for "BPJS Kesehatan Klarifikasi Hoaks: Iuran dan Mekanisme Tetap Sesuai Aturan yang Berlaku"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.