BPJS Kesehatan Klarifikasi Hoaks: Iuran dan Mekanisme Tetap Sesuai Aturan yang Berlaku

Salah Satu Konten Menyesatkan.

Karawang, 15 Januari 2025 – Beredar informasi menyesatkan di media sosial yang menyebutkan bahwa kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus serta iuran BPJS digratiskan untuk tahun 2025. Informasi tersebut dipastikan sebagai hoaks oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan melalui klarifikasi resminya menyampaikan bahwa hingga saat ini, ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Besaran iuran untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tetap berlaku, yaitu:

  • Kelas 1: Rp150.000 perjiwa perbulan
  • Kelas 2: Rp100.000 perjiwa perbulan
  • Kelas 3: Rp35.000 perjiwa perbulan

Terkait pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa regulasi teknis masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Kesehatan. Hingga kini, belum ada peraturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Untuk masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar (atau didaftarkan) sebagai peserta segmen yang iurannya ditanggung pemerintah, mekanisme pendaftaran tetap melalui Dinas Sosial setempat sesuai dengan aturan yang berlaku. 

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang valid.

Cek kebenaran informasi Anda di situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi layanan resmi BPJS Kesehatan untuk informasi lebih lanjut.

Post a Comment for "BPJS Kesehatan Klarifikasi Hoaks: Iuran dan Mekanisme Tetap Sesuai Aturan yang Berlaku"