SPM Gawat Darurat Rumah Sakit

NO
JENIS PELAYANAN
INDIKATOR
STANDAR
1
Gawat Darurat
1.   Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa

100%

2.   Jam buka Pelayanan Gawat Darurat

24 Jam

3.   Pemberi pelayanan gawat darurat yang bersertifikat BLS/PPGD/GELS/ALS yang masih berlaku

100%
4.   Ketersediaan tim penanggulangan bencan
1 (satu) Tim
5.   Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat

 lima menit terlayani, setelah pasien datang

6.   Kepuasan Pelanggan

≥ 70 %

7.   Kematian pasien< 24 Jam

≤ dua per seribu (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam)

8.   Khusus untuk RS Jiwa pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 Jam

100%
9.   Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka
100%

Post a Comment for "SPM Gawat Darurat Rumah Sakit"